JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Salah satunya adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Penetapannya diberitakan detikcom pada 16 Oktober 2026 dengan merujuk keterangan KPK.

Unggahan @satubarisandotcom menempatkan perkara ini sebagai sorotan terhadap pengawasan anggaran kebencanaan. Dana penanganan bencana berkaitan langsung dengan kebutuhan warga dalam keadaan darurat.

Penetapan tersangka merupakan tahapan penyidikan, bukan putusan bersalah. Peran masing-masing pihak dan pembuktian dugaan tindak pidana harus mengikuti proses hukum.

Artikel ini merupakan perkembangan lanjutan setelah laporan operasi tangkap tangan. Jumlah orang yang diamankan pada tahap awal tidak sama dengan jumlah tersangka yang kemudian ditetapkan.

Sumber unggahan Instagram
Buka unggahan asli di Instagram ↗
Diolah oleh Redaksi 1Barisan. Tanggal peristiwa dijelaskan dalam artikel.

Rujukan tambahan
Baca laporan di news.detik.com ↗